Deskripsi Kegiatan :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 (UU 25/2004) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menyusun perencanaan pembangunan nasional yang bersifat jangka panjang 20 tahunan, jangka menengah 5 tahunan, dan jangka pendek tahunan. Kementerian PPN/Bappenas pada akhir tahun 2023 telah menyelesaikan Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025-2045 yang pada Tanggal 20 Agustus 2024 disahkan menjadi Undang-Undang tentang RPJPN Tahun 2025-2045. Selain itu, Kementerian PPN/Bappenas juga telah merampungkan Rancangan Teknokratik RPJMN Tahun 2025-2029 yang mengacu pada hasil evaluasi RPJMN Tahun 2020-2024, berdasarkan pada science based policy dan kerangka berfikir ilmiah, serta telah menghimpun aspirasi masyarakat. Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029 tersebut disusun dengan menerjemahkan tahap pertama RPJPN Tahun 2025-2045 dan mengadopsi agenda pembangunan Transformasi Indonesia. Kementerian PPN/Bappenas saat ini sedang menyusun Rancangan Awal RPJMN Tahun 2025-2029 yang mengintegrasikan visi, misi, dan program prioritas Presiden Terpilih Tahun 2025-2029 ke dalam Rancangan Teknokratik RPJMN Tahun 2025-2029
Periode 2025-2029 merupakan tonggak awal penentu keberhasilan pencapaian Indonesia Emas pada Tahun 2045. Kedudukan RPJMN Tahun 2025-2029 menjadi sangat strategis sebagai perkuatan fondasi yang kokoh bagi keberlanjutan estafet pembangunan nasional jangka menengah selanjutnya. Sebagai upaya mewujudkan kondisi tersebut, sinergi dan kolaborasi pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan pembangunan perlu diperkuat. Rangkaian acara Rapat Koordinasi adalah sinkronisasi penyusunan narasi rancangan awal RPJMN 2025 – 2029 sektor sumber daya air telah dilaksanakan pada 24 September 2024 di Hotel Salak Bogor yang diawali dengan pembukaan dari Direktur Sumber Daya Air lalu dilanjutkan pemaparan dari Narasumber dari Kemeterian PUPR dan Kemendagri kemudian dilanjutkan dengan sharing session sebagai masukan penyusunan rancangan awal RPJMN 2025-2029 mengenai : pengendalian major project bidang sumber daya air 2020-2024, monitoring dan evaluasi sasaran rpjmn 2020-2024, reviu kebutuhan pengendalian daya rusak air, reviu modernisasi irigasi dan Reviu Indikasi Kegiatan yang Bersumber dari Non Rupiah (PHLN, SBSN, dan KBPU).
Pengendalian Major Project Bidang Sumber Daya Air 2020 – 2024
Beberapa poin penting terkait pelaksanaan Major Project Bidang Sumber Daya Air 2020 - 2024 yakni berfokus pada program pembangunan RPJMN 2025-2029 yang menekankan ketahanan air untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Mulai dari program penyediaan air baku, pemulihan DAS Kritis, progres pembangunan waduk multiguna hingga pengawalan terhadap proyek kerjasama internasional di bidang manajemen air.
Poin penting selanjutnya adalah Revieu Kebutuhan Pengendalian Daya Rusak Air di Indonesia guna mendukung Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Tim Koordinasi Strategis Pengelolaan Banjir Nasional, yang berada di bawah Direktorat Sumber Daya Air, Kementerian PPN/Bappenas, telah memfokuskan peran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai instrumen kunci dalam pembiayaan infrastruktur pengendali banjir. Pendekatan ini dirancang untuk mengintegrasikan kegiatan pengendalian banjir ke dalam kerangka pembangunan nasional yang lebih luas, dengan tujuan utama untuk meningkatkan ketahanan dan kapasitas adaptasi daerah terhadap risiko banjir. Indonesia menjalin berbagai kerjasama internasional dengan pihak seperti World Bank, Australia, FAO, dan Belanda untuk meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan air dan ketahanan terhadap bencana.
Dalam Reviu Modernisasi Irigasi mengenai kegiatan modernisasi Irigasi dengan SIMURP (Strategic Irrigation Modernization & Urgent Rehabilitation Project) bertujuan Peningkatan Layanan Irigasi melalui revitalisasi infrastruktur dan modernisasi sistem Irigasi serta Penerapan Pertanian Cerdas Iklim (Climate Smart Agriculture - CSA), dilaksanakan di 20 Daerah Irigasi (DI) dan 2 Daerah Irigasi Rawa (DIR) di 10 provinsi dan 24 kabupaten. IDMAI dalam SIMURP mengembangkan model pemantauan digital yang diproses dari data sistem informasi irigasi, citra satelit, data iklim, dan cuaca untuk mendukung pengembangan model pemantauan untuk intensitas tanam, tanaman yang tumbuh, konversi lahan, pola tanam, dan produktivitas padi.