Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 128
Direktorat Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya air.
Pasal 129
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Direktorat Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya air;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pendayagunaan sumber daya air, tata kelola, kelembagaan dan konservasi infrastruktur sumber daya air, sistem penyediaan air, dan pengendalian daya rusak air;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pendayagunaan sumber daya air, tata kelola, kelembagaan dan konservasi infrastruktur sumber daya air, sistem penyediaan air, dan pengendalian daya rusak air;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pendayagunaan sumber daya air, tata kelola, kelembagaan dan konservasi infrastruktur sumber daya air, sistem penyediaan air, dan pengendalian daya rusak air;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendayagunaan sumber daya air, tata kelola, kelembagaan dan konservasi infrastruktur sumber daya air, sistem penyediaan air, dan pengendalian daya rusak air;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya air; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Sumber Daya Air.
Pasal 130
Susunan organisasi Direktorat Sumber Daya Air terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.