PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR

Pengendalian daya rusak air di Wilayah Sungai Citarum merupakan upaya untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Pengendalian daya rusak air diutamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaan pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air. Pengendalian daya rusak air diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat. Pengendalian daya rusak air menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta pengelola sumber daya air dan masyarakat. Kegiatan pengendalian daya rusak air dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu (i) Pencegahan dilakukan baik melalui kegiatan fisik dan/atau non fisik maupun melalui penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai, (ii) Mitigasi Bencana, serta (iii) Pemulihan akibat daya rusak air dilakukan dengan memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup dan sistem sarana dan prasarana sumber daya air

Sumber BBWS Citarum

Tahun Terbit