Air sebagai barang ekonomi dan pengelolaan permintaan sesuai dengan konteks Indonesia, sebagai salah satu unsur pelaksanaan pengelolaan sumber daya air terpadu di bawah Undang-Undang Sumber Daya Air (No 7 Tahun 2004). Pemerintah Indonesia telah menerapkan iuran pelayanan air bersih (dalam bentuk BJPSDA di DAS Brantas dan Bengawan Solo, Jawa) oleh Perum Jasa Tirta I sejak tahun 1990 dan 2002; namun biaya tersebut masih terbatas pada pemulihan biaya operasi & pemeliharaan. Peningkatan biaya pelayanan air untuk Indonesia: sistem perumusan yang adil namun sederhana untuk proses tarif dan pedoman untuk memperkirakan berbagai biaya posting untuk O&M dan skema pemulihan biaya.