Dalam edisi ini disajikan liputan utama terkait Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah sebagai salah satu instrumen kebijakan otonomi daerah. Pemerintah daerah, baik di tingkat Provinsi, Kota, atau Kabupaten membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan beban layanan masing-masing Urusan Sub Urusan, baik Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) maupun Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP). Melalui agenda penataan kelembagaan perangkat daerah yang saat ini sedang berlangsung, diharapkan dapat memperkuat kapasitas Pemerintah Daerah, khususnya Dinas bidang PUPR sehingga dapat menyelenggarakan urusan PUPR dengan efektif dan efisien. Adapun penataan kelembagaan perangkat daerah ini diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. PP No.18 tahun 2016 sebagai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hadir sebagai upaya pemerintah mengatur tata kelola pemerintah daerah. Pada edisi ke-3 ini kami juga mengulas mengenai berbagai topik lain diantaranya adalah: Merancang Kelembagaan Pengelolaan Irigasi Kedepan, Keberhasilan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Daerah, Penyelenggaraan Acara Sinkronisasi dan Harmonisasi Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2017; Gandeng Dana CSR Untuk Program Pembangunan Berbasis Kerakyatan, Ditjen Cipta Karya Evaluasi Pembangunan Infrastruktur Air Bersih melalui CSR PT. Pertamina di Kabupaten Ende; Minimnya infrastruktur Dasar di Provinsi Bengkulu; Verifikasi Data Teknis Jalan Daerah Lanjutan TA. 2017; Perkembangan Alokasi DAK Fisik Bidang Infrastruktur TA. 2017.