Tujuan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum adalah sebagai berikut: 1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas air menuju klasifikasi mutu air kelas II 2. Meningkatkan kondisi daerah aliran sungai yang bebas limbah dan sampah, produktif untuk aktivitas prasarana/sarana rekreasi air/pariwisata, serta aktivitas perekonomian lainnya yang ramah lingkungan 3. Meningkatkan kondisi daerah aliran sungai yang berketahanan terhadap bencana dan dampak perubahan iklim. Sasaran dari Revisi Rencana Aksi PPK DAS Citarum, sebagai berikut: 1. Meningkatnya pengelolaan kondisi tata air dan kondisi lahan yang produktif sesuai daya dukung lingkungan DAS 2. Meningkatnya pengendalian pencemaran dan pengelolaan kualitas air 3. Meningkatnya pengendalian kerusakan lingkungan dan penurunan risiko bencana 4. Meningkatnya pemanfaatan sumber daya air untuk penyediaan air baku dan prasarana/sarana rekreasi air
Sumber Satgas PPK DAS Citarum
Tahun Terbit 2021