Dengan mempertimbangkan VfM yaitu ketersediaan infrastruktur tepat pada waktunya, optimalisasi investasi, maksimalisasi efisiensi, alokasi resiko, transfer pengetahuan dan teknologi dan kemampuan badan usaha maka bentuk KPBU yang direkomendasikan adalah Desain-RehabOperasi-Pemeliharaan (DROP).
Sumber Direktorat Pengairan dan Irigasi Kementerian PPN/ Bappenas
Tahun Terbit 2020