Kamus ini merupakan penggabungan dari dua kamus, yaitu: Kamus Pertanahan yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2013 dan Kamus Penataan Ruang yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2009. Definisi yang digunakan pada Kamus Pertanahan dan Kamus Penataan Ruang tersebut bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang berlaku saat kamus tersebut disusun. Dari kedua Kamus ini terdapat beberapa istilah yang sama, sehingga dilakukan penyesuaian dan dilakukan pengeditan tanpa mengubah makna dari definisinya.