KETERSEDIAAN SUMBER DAYA AIR UNTUK KETAHANAN PANGAN, ENERGI DAN LINGKUNGAN LESTARI BERKELANJUTAN: POTRET DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) BRANTAS

Putusan MK-RI No.085/PUU/XI/2013 tanggal 18 Februari 2015 telah ditindaklanjuti Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri sebagai pengganti UU No 7 Tahun 2004, yang menghubungkan UU No 11 Tahun 1974 dengan kekinian, sambil menunggu penyusunan dan penerbitan UU pengganti. Salah satu prinsip yang harus ada dalam UU pengganti ini adalah konsep pengelolaan sumber daya air terpadu. Berangkat dari pengalaman (best practice) pengelolaan sumber daya air yang telah berjalan di DAS Brantas yang melibatkan antara lain Perum Jasa Tirta I, dapat dilihat kompleksitas persoalan yang harus dihadapi. Kompleksitas ini muncul karena makin meningkatnya kebutuhan air antar sektor dan tekanan pada kondisi lingkungan sebagai resultan dari demografi dan pertumbuhan ekonomi yang berjalan di dalam DAS tersebut. Untuk waktu ke depan diperlukan segera suatu UU pengganti yang mendukung pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan, untuk memenuhi harapan mempertahankan ketersediaan pangan, energi serta lingkungan lestari.

Sumber

Tahun Terbit