Salah satu upaya untuk mendukung pencapaian swasembada pangan khususnya padi, jagung dan kedelai (pajale), pemerintah menetapkan kebijakan stabilisasi harga melalui kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk menjaga stabilisasi harga komoditas gabah/beras di tingkat produsen. Pada tahun 2016, istilah HPP gabah/beras diganti dengan Harga Acuan Pemerintah (HAP) komoditas pangan strategis termasuk gabah/beras, padi dan jagung sejalan dengan upaya swasembada pangan untuk ketiga komoditas tersebut. Kebijakan ini berpengaruh pada perubahan alokasi pemanfaatan lahan untuk penanaman pajale karena jagung dan kedelai merupakan dua komoditas yang saling berkompetisi dalam penggunaan sumber daya lahan, terutama penggunaan lahan sawah dan lahan kering di musim kemarau.