Menurut hasil Sensus Pertanian tahun 2003, jumlah petani kecil dengan luas lahan kurang dari 0,5 ha mencapai 13,7 juta rumah tangga. Jumlah ini meningkat menjadi 14,5 juta rumah tangga pada tahun 2008 atau lebih 85 persen dari sekitar 17 juta rumah tangga petani (Sumaryanto 2010). Hasil Sensus Pertanian 2013 menyebutkan terdapat 26,1 juta rumahtangga tani dan 14,2 juta (55,2%) adalah petani kecil dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektare. Sampai saat ini, petani kecil merupakan sebagian besar dari penduduk miskin (Kementan 2015), namun keberadaannya menjadi salah satu kunci penting dalam proses pembangunan pertanian. Peningkatan kesejahteraan petani kecil memerlukan strategi kebijakan pembangunan pertanian yang serius dan tepat untuk mendorong terjadinya transformasi menjadi lebih komersial.