Sistem Inovasi Daerah (SIDa) adalah suatu sistem yang mengatur dan mengarahkan untuk terbentuknya kondisi lingkungan yang kondusif dan harmonis dalam mendorong terciptanya tumbuh kembang inovasi serta teknologi baru yang bermanfaat dalam meningkatkan efesiensi proses suatu produk. Keseluruhan proses pengembangan inovasi ini memerlukan peran berbagai aktor seperti akedemisi/lembaga Litbang sebagai penyedia teknologi, pebisnis atau pelaku usaha sebagai pengguna teknologi, pemerintahan baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota sebagai regulator, fasilitator dan stimulator, sehingga dengan adanya SIDa diharapkan terjadi sinergi antara akedemisi/lembaga Litbang, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya meningkatkan daya saing dengan kompetitor yang ada, serta mendukung pencapaian Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).