PENERAPAN PENGELOLAAN IRIGASI PARTISIPATIF (PIP) BAGI PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A) DI KECAMATAN TURATEA KABUPATEN JENEPONTO SULAWESI SELATAN

Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif (PPSIP) merupakan mandat pengelolaan sistem irigasi nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Irigasi. Pemberdayaan kelembagaan tingkat kelompok petani yang berbasis pada peran serta (partisipasi) anggota dan kelompoknya dalam pengelolaan irigasi diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga dapat mengatasi permasalahan pokok dalam pemanfaatan irigasi terutama di wilayah-wilayah dengan resiko kegagalan panen padi yang diakibatkan kurangnya pasokan air pada sistem pertaniannya. Hal ini yang mendasari program Pengabdian pada Masyarakat yang dilaksanakan di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan. Upaya peningkatan pengetahuan teknis dan keterampilan anggota Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang merupakan masalah prioritas yang dihadapi terutama di Desa Pa’sanrangan Beru. Kegiatan utama yang dilaksanakan berupa pemberdayaan kelompok dan pelatihan Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP) sehingga kelembagaan petani pemakai air menjadi kuat dan mandiri serta berkelanjutan. Pelatihan bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan untuk dapat menunjang peningkatan produksi pertanian dan pendapatan petani itu sendiri. Kegiatan yang dilaksanakan pada mitra berupa: (1) Pelatihan, pemberdayaan dan pembenahan kelembagaan P3A dan GP3A dalam pengelolaan irigasi, (2) Pelatihan dan praktek Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP) di lapangan berupa Rapid Study, dan (3) Pendampingan kelompok dalam pengembangan manajemen irigasi partisipatif. Hasil kegiatan menghasilkan perbaikan manajemen kelembagan kelompok, tersusunnya Panduan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif bagi kelompok dan profil lembaga P3A/GP3A di Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto.

Sumber

Tahun Terbit