UU SDA Nomor 17 Tahun 2019

Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) Nomor 17 Tahun 2019 adalah pembaharuan dari Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 akibat pembatalan pemberlakuan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini dikarenakan dianggap bertentangan dengan UUD 1945. UU SDA No. 17 Tahun 2019 disusun berdasarkan masukkan dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi serta para praktisi, ahli, dan stakeholder terkait. Dalam UU 17/2019 tentang SDA dimuat empat peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunannya yaitu PP Irigasi, PP Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), PP Sumber Air, PP Pengelolaan Sumber Daya Air maksimal dua tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang SDA tersebut.

Sumber

Tahun Terbit